INDOZOLA Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memilih 14 staf khusus Setengah dari total stafsus itu bersasal dari kalangan milenial
Berdasarkan Praturan Presiden (Perpres ) Nomor 144 Tahun 2015 hak keuangan yang di terima stafsus presiden mencapai Rp 51 juta. Hak keuangan sendiri terdiri dari gaji dasar. tunjangan kinerja , dan pajak penghasilan.
Selain mendaptkan gaji stafsus presiden diperbolehkan memiliki asisten paling banyak 5 orang untuk mendukung tugasnya Asisten yang di maksud terdiri paling banyak 2 pembantu asisten.
Hal itu teruang dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2018 tentang perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 7 tahun 2012 tentang Utusan Khusus Presiden, Staf khusus Presiden , dan Staf Khusus Wakil Presiden.
Dalam perpres tersebut di pasal 18 berbunyi stafsus preiden melaksanan tugas terntengu yang diberikan ooleh presiden di luar tugas- tugas yang sudah di cakup dalam asususnan organissasi kementrian dan instansi pemerintah lainnya.
Meski begitu , tigask pokok stafus presiden akan ditetapkan dengan keputusan Presiden, Hal itu sesuai dengan bunyi pasal 21.
Terimkasih sudah membaca artikel ini , jangan lupa lupa untuk di share dan di like ya. terimakasih sahabat Indozola.